Rabu, 13 Desember 2023
Beredar rumor yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bakal mengadakan debat pasangan dari para peserta Pemilu Presiden 2024.
Dalam sejumlah narasi yang beredar, disebutkan ajang adu gagasan itu akan diikuti para istri dari calon presiden maupun calon wakil presiden 2024.
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA : Dilansir antaranews, mengacu laman DPR RI, pelaksanaan debat saat Pilpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pasal 277.
Pasal tersebut menjelaskan debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan lima kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali.
Aturan lebih spesifik menyebutkan debat capres dilakukan tiga kali, dan debat khusus cawapres dilakukan dua kali.
Tidak ditemukan aturan maupun keterangan yang membenarkan adanya debat istri para paslon Pemilu 2024.
KESIMPULAN : Isu mengenai KPU akan mengadakan debat para istri Capres dan Cawapres adalah tidak benar.
Informasi ini adalah jenis kaegori Satire/Parody
RUJUKAN :
https://bit.ly/4alrwk3
https://bit.ly/41jK5Rj